Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Disertasi Eva Yuliana Kedepankan Tindak Pidana Lalu Lintas Berbasis Pancasila

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 24 September 2024, 01:24 WIB
Disertasi Eva Yuliana Kedepankan Tindak Pidana Lalu Lintas Berbasis Pancasila
Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Solo/Ist
rmol news logo Penanganan tindak pidana lalu lintas perlu dilakukan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Melalui nilai-nilai Pancasila, maka penyelesaian tindak pidana lalu lintas bisa dihadirkan secara adil, baik untuk pelaku maupun korban.

Demikian antara lain yang dituangkan Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana dalam disertasi berjudul Model Pengaturan Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Berbasis Keadilan Pancasila yang dipresentasikan di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Solo.

“Masih ditemukannya faktor penyebab pengaturan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang tidak sesuai dengan nilai keadilan Pancasila,” kata Eva dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (23/9).

Ditekankan Eva, pendekatan budaya hukum dan mediasi sangat penting dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas. Pendekatan ini semata-mata untuk menciptakan sistem yang lebih sesuai dengan kearifan lokal.

“Upaya ini diharapkan dapat mengatasi faktor-faktor yang menyebabkan ketidakadilan dalam pengaturan penyelesaian tindak pidana lalu lintas saat ini,” jelas politisi Nasdem ini.

Adapun disertasi ini dituangkan dalam ujian terbuka promosi Doktor Program Studi S3 Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNS. Disertasi tersebut diujikan di hadapan sembilan penguji, salah satunya dari perwakilan kepolisian, Irjen Dedi Prasetyo.

Ujian terbuka tersebut dipimpin promotor Prof Dr Hartiwiningsih dan co-promotor Prof Dr I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA